Ketika SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait
pengelolaan dana haji, ingatan melayang kepada KH Mustofa Bisri. Dalam tweet-nya, kyai kharismatis NU ini pernah
menulis, ““Aku sangat anti korupsi dan berpendapat koruptor harus dihukum
seberat-beratnya; tapi aku tidak merasa gembira jika ada yang tersangka korupsi
“.
Ucapan ini amat menyentuh dan dalam maknanya. Pendapat ini
sepertinya diamini oleh begitu banyak orang. Bukan karena masyarakat bersimpati
terhadap para tersangka korupsi, tapi lebih kepada penyesalan mengapa harus
terus terjadi korupsi. Pikiran awam ditohok begitu banyak ketidak-mengertian.
Begitu sulitkah memberantas korupsi? Sebegitu banyakkah orang “bercita-cita”
menjadi koruptor? Sungguh sulitkah mencegah korupsi ? separah itukah kondisi
korupsi negeri ini sehingga amat sulit di-sirna-kan? So, What went wrong?
Di negeri manapun, korupsi adalah momok mengkhawatirkan. Tak
ada satupun negara, kebal dari korupsi. Skalanya saja yang berbeda. Isu ini
begitu menyita perhatian. Hampir sepadan gaungnya dengan isu pemberantasan
kemiskinan. Tak heran, komunitas internasional mencoba bergerak lebih jauh dan
sistematis untuk memerangi korupsi. Bahkan, melalui organisasi multilateral
seperti OECD, UN, World Bank dan lainnya, langkah maupun rekomendasi disusun
dan dipadukan.
Catat saja, sejak tahun 1998 sampai 2011, 38 negara
meratifikasi the OECD’s anti-bribery
convention. Pada akhir tahun 2005, giliran PBB menelurkan the UN Convention against corruption.
Tak mau ketinggalan, World Bank meluncurkan World
Bank Group Engagement on Governance and Anti Corruption (Olken and Pande,
2011). Toh, korupsi masih terjadi.
Mungkin, saking jengkelnya dengan maraknya korupsi maka secara
sinis, Shabir dan Anwar (2011) menyebut bahwa korupsi itu muncul, terlihat dan
terjadi ketika institusi bernama pemerintah didirikan dan dilahirkan. Tentu
saja, anggapan seperti ini terlalu berlebihan. Institusi dan administrasi
pemerintahan tak bisa sepenuhnya disalahkan.
Di Indonesia sendiri, perasaan jengkel yang berpadu dengan
semangat pemberantasan korupsi telah melahirkan KPK. Budayawan Emha Ainun
Nadjib pernah berujar bahwa KPK ini ibarat pemain sepakbola cadangan. Ia
“dipaksa” turun bermain, karena para pemain inti tidak – atau kurang – bermain
optimal. Jika sejak dulu para pemain inti bermain cantik membobol “gawang
korupsi”, KPK tak perlu dilahirkan.
Sayangnya, setelah lebih dari 1 dekade para pemain cadangan
‘menari-nari’ di lapangan korupsi, para pemain inti masih terlihat kurang
gairah menjadi anggota kesebelasan utama. Para pemain inti seperti menikmati
duduk di bangku cadangan. Entah karena kepiawaian pemain cadangan
mempertontonkan kemampuannya atau karena pemain inti yang kurang optimal
bermain baik dan masih dihinggapi perasaan sungkan birokrasi kesebelasan
pemerintahan.
Perasaan ewuh-pakewuh tak
bisa dipandang sepele. Hal ini kerap-kali menahan laju dan kelincahan para
pemain inti. Ketergantungan dan kesungkanan untuk bermain secara lugas terlihat
jelas. Contoh mutakhir adalah penanganan kasus Videotron yang melibatkan anak
menteri. Dalam persepsi publik, pemain inti terlihat seperti ragu bertindak.
Untung saja, terdakwa yang dikorbankan dan Majelis Hakim berteriak.
Namun demikian, terlepas dari semua tantangan pemberantasan
korupsi yang ada. Sesungguhnya ada hal yang jauh lebih penting dari sekedar
penindakan korupsi. Strategi penindakan yang berdiri sendiri, dengan tujuan menimbulkan
efek jera, ternyata belum maksimal. Penetapan tersangka terus terjadi. Penjara,
denda dan penyitaan tak membuat koruptor gentar. Bukan berarti strategi
penindakan tidak optimal, tapi harus dikombinasikan dengan strategi pencegahan.
Secara administrasi dan institusi, Negara ini sudah amat lengkap untuk
mensukseskan program pencegahan korupsi.
Korupsi di tingkat Kementerian, tak perlu berujung pada
kerugian uang Negara dan penjara. Jika saja Inspektorat Jenderal (Itjen)
bertindak lebih dini. Apabila Itjen menerapkan audit, pengawasan dan pemeriksaan
rutin dengan benar, temuan akan segera dikoreksi. Sayangnya, sudah menjadi
rahasia umum bahwa solidaritas satu corps
sering membuat tim itjen memilih “kompromi”. Ujungnya hanya menulis “rekomendasi”
atas ‘temuan-temuan’ saja.
Kalaupun penyimpangan atau kesalahan masih lolos di tingkat
Itjen, masih ada BPKP. Lembaga ini cukup powerful
karena hanya tunduk terhadap Presiden. Sehingga, lembaga ini steril dari
ikatan-ikatan satu korps yang meninabobokan para pelaku korupsi. Saat ini, para
auditor di BPKP ini juga bisa diandalkan. Syaratnya, mereka tidak perlu
diintervensi atau diarahkan untuk ‘memaafkan’ para penyimpang on behalf of the so called government’s
team.
Apabila masih lolos di level BPKP, maka masih ada the Supreme Audit Institution yakni BPK
yang bisa bergerak serentak. Inilah benteng terakhir pencegahan korupsi.
Lembaga ini tak terikat erat dan tunduk kepada Presiden/Pemerintahan. Pimpinannya
diseleksi dan dipilih DPR. BPK hanya bertanggung-jawab kepada publik dalam melakukan
tugasnya melalui anggota parlemen. Kinerja BPK dan BPKP dapat diandalkan. Audit
investigatif mengenai Kasus Century misalnya, layak diapresiasi.
Diluar lembaga pencegahan diatas, Negara juga dilengkapi
dengan PPATK. Setiap transaksi bisa diawasi, direkam dan diperiksa. Ketika ada
transaksi yang mencurigakan dan diluar kewajaran, PPATK bisa segera bertindak
dan mencegah kerusakan lebih parah. Tindakan pencegahan harus menjadi prioritas
ke depan. Sehingga tak perlu lagi menambah koruptor. Beramai-ramai antri di
pengadilan tipikor. Menyesaki penjara yang tidak seberapa luas itu. Bukankah
lebih baik mencegah daripada menindak? Mencegah korupsi tak hanya berarti
menyelamatkan uang Negara, tapi sekaligus melindungi warga negaranya dari
jebakan korupsi, bukan?***
Dimuat di SKH Kontan, 26 Mei 2014

No comments:
Post a Comment